Wapres Buka Suara soal Pengibaran Bendera Partai di Masjid

Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin saat menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (07/01/2023) malam. (Foto: Antara/HO-BPMI Setwapres)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin buka suara perihal pengibaran bendera partai politik (parpol) di lingkungan masjid.

Dalam tanggapannya, Ma’ruf mengatakan, sudah ada aturan yang berlaku terkait tidak memperbolehkannya melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di lingkungan kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan seperti sekolah dan lainnya.

“Saya kira aturan itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (07/01/2023) malam.

Selain itu, Wapres juga menyebut, hal tersebut tidak baik dan merupakan tindakan yang melanggar aturan dalam keutuhan jamaah.

“Dalam keutuhan jamaah tidak baik, dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menilai, salam sebuah masjid pasti mempunyai banyak jamaah, dan belum tentu seluruh jamaah yang ada memiliki aspirasi politik yang sama. Oleh karena itu, pengibaran bendera di masjid menurutnya dapat berdampak negatif bagi jamaah.

“Masjid itu kan jamaahnya banyak, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai mengibarkan bendera kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” tuturnya.

Sebelumnya, terjadi insiden pengibaran sebuah bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat.

Merespon peristiwa tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon mengaku telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera itu.

“Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At-Taqwa,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat, Mohamad Joharudin dalam keterangannya di Cirebon, Kamis (05/01/2023).

Adapun dalam keterangan yang diterima Bawaslu Cirebon, pihak partai itu mengatakan bahwa aksi pengibaran bendera merupakan aksi spontanitas ketika pengurus Partai Ummat tengah mengadakan syukuran dan melakukan sujud syukur usai partainya dinyatakan lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS