PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap lima orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Tuntutan oleh JPU itu dilakukan pada sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (6/12) malam.
Dari 5 terdakwa, empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lagi dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap kelima terdakwa, JPU menjatuhkan tuntutan yaitu,
- Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yakni Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Bachtiar Effendi sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014, dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp314,8, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," sebut JPU.
Sebelumnya, dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun. Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan.
Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Sidang pembacan tuntutan kemudian ditutup dan agenda sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021 mendatang.