PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 180 aset tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa 180 aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD)) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” tulis Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/01/2023).
Sebelum menyita 180 aset tersebut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyita aset dan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik itu disita pada Kamis (19/01/2023) lalu. Bangunan itu memiliki sertifikat atas nama tersangka KGS MMS. Aset yang disita berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.
“Dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, ujar Ketut, pengamanan aset berupa tanah juga dilakukan di lokasi wilayah Nagreg Jawa Barat dan daerah lainnya.
Ketut mengatakan, Kejagung akan bekerja sama dengan Mabesad, Kodam (Komando Daerah Militer), dan Satuan TNI AD wilayah setempat untuk melakukan pengamanan aset terkait perkara ini yang berada di wilayah lainnya.
Tak sampai disitu, kejaksaan juga disebut akan melakukan kolaborasi dengan para pejabat pemerintah daerah terkait.
"Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya," ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Terdapat dua orang tersangka dari unsur militer, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dengan inisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT.
Kemudian, ada dua tersangka dari pihak sipil yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.