PARBOABOA, Jakarta- Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama 2023 yang dipusatkan di ruas jalan Pancoran menuju MT. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (17/02/2023), berhasil menjaring 187 pengendara roda dua dan empat.
Kanit Lantas Polsek Tebet, AKP Estu Korlantas Polri mengatakan razia gabungan ini dilakukan di setiap wilayah DKI Jakarta, selama tiga pekan. Mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.
"Mereka yang terjaring adalah pengendara sepeda motor dan mobil karena kedapatan melanggar dan tidak membawa kelengkapan surat-surat. Selebihnya ada 200-an pengendara mendapat teguran,” papar AKP Estu.
Untuk tindakan tilang, Polri tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menggunakan sistem jaringan mobile atau digtalisasi.
"Tujuan kami untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakan lalu lintas, dengan sistem ETLE pelanggar jelas lebih mudah melakukan proses sidang pelanggaran," imbuhnya.
Untuk menghindari kena tilang, Polisi mengimbau agar para pengguna kendaraan mematuhi tata tertib dan rambu lalu lintas.
Sebab saat ini sistem pemantauan Lantas Polri semakin ketat dan jumlah denda yang cukup besar.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.
Penetapan besaran denda mulai terkecil Rp 100 ribu hingga terbesar Rp 750 ribu.
"Jenis pelanggaran di antaranya melawan arah, tidak menggunakan helm, melaju pada ring route dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol," jelasnya.