PARBOABOA, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota pada hari ini, Rabu (08/2/2023).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini hanya kendaraan bernomor polisi genap yang dapat melintas secara bebas di ruas jalan yang menerapkan sistem ini. Sedangkan untuk mobil bernomor kendaraan ganjil diarahkan untuk mencari jalan alternatif sampai jam berlaku aturan selesai.
Ganjil genap hari ini berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pagi dan jam 16.00 sampai 21.00 WIB malam. Di luar jam-jam tersebut kendaraan bebas melintas di 25 ruas jalan yang meberlakukan aturan tersebut.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Daftar lengkap ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil Genap, Rabu (08/02/2023):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Selemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.