PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut transaksi janggal senilai Rp300 Triliun di tubuh Kementerian Keuangan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengatakan, transaksi sebesar itu tidak dikorupsi, melainkan dideteksi sebagai TPPU oleh sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan.
“Transaksi itu terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/03/2023).
“Jadi, tidak benar itu isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun, yang ada pencucian uang,” lanjutnya.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang itu melibatkan 647 pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009.
Mahfud menyebut, tindak pidana pencucian uang lebih besar dari korupsi terapi tidak mengambil uang negara maupun uang pajak.
Kendari demikian, ia juga tak menampik akan adanya potensi korupsi dari uang pajak oleh pegawai pajak.
“Enggak. Bukan gitu. Mungkin dia mengambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” imbuhnya.
Terkait dengan korupsi, Mahfud mengklaim bahwa kerjasama dengan PPATK sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun uang negara dari sekian banyak kasus korupsi di Kementerian Keuangan.
“Yang lain masih berjalan, ada uang sudah divonis pengadilan, ada yang masih berproses, dan ada yang masih belum dilaporkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tindak lanjut dari TPPU tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki, tindak pidana pencucian uang, saya harus kasih ke KPK, kejaksaan atau Polisi,” tegas Mahfud.