parboaboa

Terbukti Batasi Penjualan Minyak Goreng Kemasan, 7 Perusahaan Swasta Didenda Rp71,2 Miliar

Sondang | Hukum | 27-05-2023

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan bahwa sebanyak tujuh perusahaan swasta terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan. (Foto: KPPU)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan swasta terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan.

Penetapan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Adapun ketujuh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

“Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71,2 miliar,” demikian keterangan putusan yang diterima Parboaboa, Sabtu (27/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa para perusahaan terlapor terbukti melanggar kebijakan pemerintah yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) dengan cara mengurangi volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Sehingga ketika kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan sebelum kebijakan HET diberlakukan.

Akibatnya, terjadi kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan ini dianggap sebagai perilaku tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Kendati demikian, Majelis Komisi menyatakan bahwa ketujuh perusahaan tersebut bersama 20 perusahaan terlapor lainnya tidak terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.

Pasalnya, kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Editor : Sondang

Tag : #minyak goreng    #kppu    #hukum    #pelaku ritel    #minyak goreng kemasan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU