PARBOABOA, Jakarta – Mabes Polri menambah daftar tersangka perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irfen Dedi Prasetyo mengatakan, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, menjadi salah satu dari enam anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyelidikan.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi, dikutip dari CNN, Kamis (01/09/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, Irfan adalah seorang lulusan terbaik dari akademi polisi (Akpol) pada tahun 2010 atau peraih Adhi Makayasa.
Nama Irfan disebutkan dalam 24 personel Polri yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pencopotan Irfan tertuang melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Sebelumnya, kabar soal Irfan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan. Trimedya meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga obstruction of justice tidak tergantung statusnya.
"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, sebelumnya mengatakan ancaman hukuman terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33 serta Pasal 221, 223, 55, dan 56 KUHP.