PARBOABOA, Jakarta
- Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pesinetron
Jeff Smith digelar hari ini Rabu (28/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan
untuk Jeff.
Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan
narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman
terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ujar JPU.
Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba
jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.
"Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor
SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan
adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC),"
ujar jaksa.
Sebelumnya, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen
di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang
bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya di mobil dengan berat 0,52
gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah
rumah terdakwa Jeff Smith di kawasan Depok. Tim kembali menemukan barang bukti
berupa 2 botol yang berisikan cairan likuid vape yang diduga cairan ganja
sintetis yang saat itu berada di atas meja dalam kamar tidur terdakwa. Selain
itu, disita 6 pack kertas papir di dalam kotak hitam serta 2 cangklong atau
alat untuk mengisap tembakau dari dalam lemari baju kamar terdakwa.
Polisi juga menyita 4 buku terkait ganja. Buku-buku
tersebut berjudul 'Hikayat Pohon Ganja', 'Dunia dalam Ganja', 'Strategi Gerakan
Lingkar Ganja Nusantara', dan 'Kriminalisasi Ganja', yang keseluruhannya berada
di atas speaker di kamar tidur terdakwa.
Polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif
mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam
tanaman ganja.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi. Selanjutnya pada pekan depan Rabu (4/8) akan diagendakan
pembacaan tuntutan.