PARBOABOA Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Alasannya, Bambang menilai, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.
"Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita (DPR). Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," ucap politikus PDIP itu.
Akhirnya DPR pun mengajukan Sekertaris Jendral MK Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto dan dia juga menyebut Komisi III DPR yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
"Beliau (Guntur) sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, karena itu kita pilih," kata Bambang.
Sebagaimana hasil rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/09/2022) telah menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Pencopotan Aswanto dari jabatannya juga menimbulkan pro dan kontra, seperti yang di ketahui sembilan orang mantan hakim konstitusi, yang dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto pada Sabtu (1/10/2022).
Jimly menyampaikan bahwa pemberhentian hakim hanya dapat dilakukan karena alasan-alasan tertentu, seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau melanggar kode etik, jadi menurut Jimly DPR tidak ada hak untuk memberhentikan Aswanto.
"Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ujar Jimly.