PARBOABOA, Jakarta – Pengacara Alvin Lim akan jalani masa tahanan di rumahan Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/10) usai dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Alvin dijemput paksa oleh Kejagung setelah keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya dipenjara selama 4,5 tahun terkait kasus pemalsuan surat.
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" kata Syarief, Selasa (18/10).
Sebelumnya, Alvin dijadwalkan menjalani persidangan, Selasa (18/10) namun ia tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di Singapura saat itu.
Putusan kemudian dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, yang akhirnya memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun penjara.
Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ia kemudian dijatuhi Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pengacara Alvin Lim kemudian mengajukan banding atas putusan kliennya itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakannya haknya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal ini selama 7 hari sebelum akhirnya mengajukan banding.