PARBOABOA, Jakarta – Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Pemecatan itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8).
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Keputusan tersebut diambil usai Baiquni terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan bahwa perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela.
Selain pemecatan tidak hormat, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos. Atas putusan tersebut, Baiquni pun langsung mengajukan banding usai sanksi dibacakan.
"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Dedi.
"Berikutnya B, sanksi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu menjalani sidang etik sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto. Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Penyidik mengatakan, rekaman DVR CCTV tersebut ditemukan setelah penggeledahan rumah Baiquni pada 9 Agustus lalu.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria.
Laptop dan hard disk internal yang diperoleh dari rumah Baiquni juga sudah rusak. Namun ternyata Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal.
Untuk diketahui, rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam.
Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya.
Dengan adanya rekaman ini, kuat dugaan bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelumnya, KKEP pada Kamis kemarin juga telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck Putranto. Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.