PARBOABOA, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma memastikan anggota Polres Sumba Barat Briptu ER diproses secara hukum karena telah melakukan penembakan terhadap warga sipil.
“Saya jami proses hukum dan proses internal bagi Briptu ER anggota Polres Sumba Barat secara transparan dan akuntabel,” kata Johanis dalam keterangannya di Kupang, NTT, Senin (09/01/2023).
Adapun untuk saat ini, Briptu ER tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polres Sumba Barat, dan telah ditempatkan di tempat khusus di Polres Sumba Barat.
Menurutnya, kasus ini telah merusak nama baik instansi Polri pada umumnya, apalagi ketika penembakan tersebut terjadi, Briptu ER tidak sedang dalam masa bertugas.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda NTT menyampaikan rasa duka citanya dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anggotanya itu.
Sebelumnya, diberitakan Briptu ER dengan tanpa sengaja menembak seorang warga sipil berinisial FLB.
Kejadian bermula saat korban bersama pelaku dan sejumlah rekan polisi lainnya sedang membakar bebek sambil minum minuman keras. Kemudian, diduga karena pengaruh alkohol, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.
Mendengar tantangan tersebut, ER yang kebetulan membawa senjata api itu langsung menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanannya dengan maksud bercanda dan hanya ingin menggertak saja. Saat pelaku mengarahkan senjatanya ke arah perut korban, tanpa diduga senjata itu meletus dan melukai perut korban.
Korban langsung jatuh terduduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, ER bersama rekannya langsung melarikan FLB ke rumah sakit.
Namun sangat disayangkan, nyawa FLB tak tertolong lagi dan ER langsung menyerahkan diri ke Polres dengan mengakui perbuatannya.