PARBOABOA, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara terkait putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengharuskannya untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua MK saat ini.
Dalam hal ini, ia menyatakan dirinya tak perlu mundur dari jabatan sebagai ketua MK. Menurutnya, Pasal 87 huruf a UU MK bersifat konstitusional.
"Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 menyangkut masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi," ujar Anwar Usman membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, Senin (20/6/2022).
"Maka sudah selayaknya dan sewajarnya jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak yakni para hakim konstitusi," imbuhnya.
Anwar menyebut meskipun para pembentuk Undang-Undang berkeinginan untuk menjaga proses transisi kepemimpinan di MK berjalan tanpa ada kendala, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak.
"Sedangkan periode jabatan ketua dan wakil MK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," ujarnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) a UU 7/2020. Cara tersebut mengatur proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK oleh sembilan hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat.
Dari hasil tersebut, ia menilai proses transisi kepemimpinan di MK bisa berjalan baik dan lancar.
"Tanpa mengurangi hak memilih dan dipilih yang dimiliki oleh sembilan hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan pada ketentuan peralihan Pasal 87 huruf b UU 7/2020," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal 87 hufuf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Hasil keputusan tersebut membuat Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Anwar Usman.
Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun. Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan keduanya tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai terpilihnya ketua dan wakil ketua MK yang baru. Hal ini diterapkan agar tidak menimbulkan persolan atau dampak administratif atas putusan a quo.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," baca Enny.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Priyanto, warga Muara Karang, Pluit yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a dan b UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020, dan bertentangan dengan UUD 1945.