Anwar Usman Harus Mundur Dari Jabatannya sebagai Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (dok Antara/Hafidz Mubarak

PARBOABOA, Jakarta - Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman harus meninggalkan jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, lengsernya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK ini, sama sekali tidak berkaitan dengan pernikahannya bersama adik Jokowi, Idayati. Melainkan karena Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang dilayangkan oleh pengacara bernama Priyanto.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dilakukan hari ini, Senin (20/6), Anwar Usman menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6).

Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Dalam UU itu masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yaitu lima tahun.

Dengan dikabulkannya gugatan itu maka aturan sebelumnya kembali berlaku, yaitu masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dua tahun enam bulan.

Hal ini kemudian berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.

Masa jabatan Anwar Usman seharusnya berakhir pada 6 April 2026, sementara jabatan Aswanto berakhir pada 21 Maret 2029.

Namun, meski harus meninggalkan jabatan sebagai ketua dan wakil ketua MK, keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS