parboaboa

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: Kenali Definisi dan Konteks Penerapannya

Defri Ngo | Hukum | 05-07-2024

Patung ratu keadilan yang dipakai sebagai lambang penegakan hukum di Indonesia (Foto: Instagram/@bersamaindonesia.id)

PARBOABOA, Jakarta - Perangkat hukum di Indonesia memiliki beberapa asas penting sebagai pedoman dalam mengatur sebuah masalah.

Umumnya, ada tiga asas yang dikenal, yakni asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.

Tiga asas ini digunakan untuk menyelesaikan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat lebih dari satu UU yang mengatur satu persoalan yang sama.

Konflik antara UU terjadi karena hukum bersifat dinamis. Ia mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai perkembangan masyarakat.

Berhadapan dengan pertentangan tersebut, penegak hukum dituntut untuk lihai dalam memilih UU yang sesuai dengan konteks persoalan.

Ini dimaksudkan agar jerat hukum yang dijatuhkan kepada pelaku memuat nilai kebenaran dan menciptakan keadilan.

Soal Asas Hukum Lex Specialis

Asas hukum lex specialis derogat legi generali merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

Asas ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum untuk mengatasi konflik antara peraturan-peraturan yang ada. 

Lex specialis derogate legi generali juga digunakan untuk memastikan hukum yang lebih spesifik diterapkan dalam situasi tertentu untuk memberikan keadilan yang tepat.

Secara etimologis, istilah lex specialis derogat legi generali berasal dari bahasa Latin yang berarti "hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum". 

Prinsip ini penting dalam sistem perundang-undangan untuk menghindari pemahaman yang tumpang tindih dan konflik antara aturan yang lebih umum dengan aturan yang lebih khusus. 

Ketika terdapat dua peraturan yang mengatur hal yang sama, maka peraturan yang lebih khusus akan diterapkan atau harus diutamakan.

Melansir laman hukumonline, Prinsip lex specialis derogat legi generali hanya berlaku untuk dua peraturan yang memiliki kedudukan hierarki setara dan mengatur materi yang sama. 

Contoh penerapan prinsip ini dapat ditemukan dalam aturan mengenai pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana. 

Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa pidana terbagi menjadi:

1. Pidana pokok:

   - Pidana mati

   - Pidana penjara

   - Pidana kurungan

   - Pidana denda

   - Pidana tutupan

2. Pidana tambahan:

   - Pencabutan hak-hak tertentu

   - Perampasan barang-barang tertentu

   - Pengumuman putusan hakim

Sementara itu, dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diatur bahwa pidana pokok bagi anak terdiri dari:

1. Pidana pokok:

   - Pidana peringatan

   - Pidana dengan syarat:

     - Pembinaan di luar lembaga

     - Pelayanan masyarakat

     - Pengawasan

   - Pelatihan kerja

   - Pembinaan dalam lembaga

   - Penjara

2. Pidana tambahan:

   - Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

   - Pemenuhan kewajiban adat

Dari sini, dapat dipahami bahwa ketentuan dalam UU SPPA mengenai pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana merupakan lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHP. 

Dengan demikian, prinsip lex specialis derogat legi generali memastikan bahwa aturan yang lebih khusus (UU SPPA) mengesampingkan aturan yang lebih umum (KUHP) ketika mengatur materi yang sama.

Salah satu contoh aktual penerapan asas lex specialis derogat legi generali di Indonesia adalah penanganan kasus kejahatan siber. 

Terkait masalah tersebut, terdapat konflik antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pada 2023 lalu, misalnya terjadi kasus penyebaran konten hoaks melalui media sosial yang menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Tersangka, dalam hal ini, dituntut berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. 

Namun, pengacara tersangka berargumen tindakan tersebut lebih tepat ditangani menggunakan UU ITE yang secara khusus mengatur tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik.

Faktanya, saat persidangan, hakim memutuskan untuk menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum utama. 

Alasan utama dikarenakan UU ITE secara spesifik mengatur mengenai kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga lebih relevan dan tepat digunakan dibandingkan KUHP yang lebih umum.

Hakim mempertimbangkan bahwa penerapan UU ITE dapat memberikan kepastian hukum yang baik dan relevan dalam penanganan kasus tersebut. 

Tindakan penyebaran konten hoaks melalui media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang diatur secara khusus dalam UU ITE, sehingga asas lex specialis derogat legi generali diterapkan untuk mengesampingkan KUHP.

Apa yang Dapat Dipetik sebagai Pelajaran?

Kasus penyebaran konten hoaks di Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam sistem hukum untuk mengatasi konflik regulasi. 

Penerapan asas ini hendak memastikan hukum yang lebih khusus digunakan dalam penanganan kasus tertentu.

Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara terkait. 

Prinsip lex specialis tidak hanya menjadi pedoman penting dalam pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Defri Ngo

Tag : #Lex Specialis    #Lex Superior    #Hukum    #Lex Posterior    #Asas Hukum    #Tiga Asas Hukum    #Penerapan Asas Lex Specialis    #Kemenkumham   

BACA JUGA

BERITA TERBARU