PARBOABOA, Pematangsiantar - Nama merupakan identitas yang melekat dalam diri setiap orang. Biasanya, nama diberikan orang tua kepada anaknya sebagai bentuk doa dan harapan-harapan yang baik. Disematkan sejak kecil, nama akan selalu digunakan hingga tua.
Di Indonesia ada beberapa cerita viral mengenai pemberian nama, mulai dari nama yang terdiri dari satu huruf, hingga nama yang kepanjangan hingga kesulitan untuk mengurus akta lahir.
Namun kedepannya pemberian nama tidak akan lagi sebebas itu. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, jika nama seseorang tidak boleh terdiri dari satu kata saja (minimal dua kata), dan paling banyak terdiri dari 60 huruf (termasuk spasi).
Nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.
Kemudian, penyingkatan nama dilarang dilakukan dalam dokumen kependudukan, kecuali tidak diartikan lain. Selain itu, dilarang juga memberikan angka dan tanda baca seperti (‘) pada nama.
Untuk penulisan gelar pendidikan, gelar keagamaan atau gelar adat seseorang hanya dapat dicantumkan pada e-KTP dan kartu keluarga.
Sedangkan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Adapun gelar pendidikan yang dimaksud, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), kemudian gelar diploma atau sarjana. Sedangkan gelar keagamaan seperti Haji, Pendeta, Kiai, Ulama, dll.
Pada pasal 3 Pemendagri tersebut dijelaskan jika, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Kedepannya masyarakat diharapakan untuk memberikan nama yang sesuai dengan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.