Autopsi Ulang Brigadir J Selesai, Hasilnya akan Diungkap di Sidang Pengadilan

Autopsi Ulang Brigadir J Selesai, Hasilnya akan Diungkap di Sidang Pengadilan
Autopsi Ulang Brigadir J Selesai (CNN)

PARBOABOA, Jambi – Proses ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dilaksanakan hari ini, Rabu (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Jenazah Brigadir J sudah dimasukkan ke dalam peti dan akan dimakamkan kembali hari ini. Proses autopsi ulang disaksikan langsung oleh satu orang perwakilan dari keluarga Brigadir J. Namun, keluarga hanya boleh melihat prosesnya saja.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh proses ekshumasi dilaksanakan dengan pengawasan tim khusus eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas, sifatnya independen dan tidak dapat diintervensi.

"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir. Sama, beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Dedi menambahkan, proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan pihak eksternal. Tim dokter forensik melaksanakan autopsi secara independen dan parsial.

"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.

Dedi  memastikan, hasil autopsi dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis. Selanjutnya, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan berwenang terhadap hasil autopsi.

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

"Konsekuensi kedua, karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.

Hasil autopsi ulang akan digunakan sebagai alat bukti tambahan oleh penyidik dan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J terang benderang.

“Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS