PARBOABOA, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk sekolah swasta atau madrasah pada Senin (22/8).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” tulis akun Instagram @upt.p4op, dikutip Selasa (23/8).
Para siswa DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program ini tentunya juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ada beberap persyratan untuk mendafta dalam program ini, berikut rinciannya.
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Dari keluarga yang kurang mampu atau keluarga terdampak COVID-29
- Peserta terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
- Peserta berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Adapun besaran bantuan BPMS dibagi menjadi 2 kategori, berikut rinciannya.
1. Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMK Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Program BPMS dijadwalkan buka per 22 Agustus 2022 hingga 28 September 2022. Berikut jadwal yang harus diperhatikan para calon pendaftar.
1. 22 Agustus – 28 September: calon penerima mendaftar ke sekolah
2. 29 – 30 September: sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
3. 3 – 7 Oktober: verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Informasi bantuan biaya sekolah ini bisa diakses melalui Instagram @upt.p4op atau menghubungi nomor telepon 021-857-1012
Editor: -