Parboaboa, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan kedua yang dilayangkan Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan tidak lolosnya partai tersebut tahap verifikasi administrasi partai peserta pemilu.
“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan persidangan di Kantor Bawaslu, Senin (26/09/2022).
Putusan ini diambil karena objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sudah pernah dilaporkan dalam laporan sebelumnya dengan nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 pada (09/09/2022).
“Dengan demikian nomor registrasi 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu,” kata Puadi.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah menolak laporan pertama Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi KPU, putusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan, Kamis (08/09/2022).
Sebelumnya, sudah ada 14 partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi, akan tetapi hanya 9 laporan yang ditindaklanjuti, yaitu Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, dan Partai IBU.
Namun, gugatan kesembilan partai tersebut ditolak oleh Bawaslu RI karena menilai KPU RI tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu. Sehingga kesembilan partai tersebut tidak bisa berpartisipasi pemilu 2024 mendatang.