parboaboa

Beda Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

Gregorius Agung | Hukum | 29-06-2024

Beda perbedaan hukum dan akibat hukum. (Foto: PARBOABOA/Juni)

PARBOABOA, Jakarta - Selama ini, banyak yang salah paham mengenai arti perbuatan hukum dan akibat hukum.

Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang semua perbuatan yang memiliki implikasi hukum disamaratakan saja sebagai perbuatan hukum.

Meski berkait-kelindan, perbuatan hukum dan akibat hukum sebenarnya punya perbedaan. Berikut beda perbuatan hukum dan akibat hukum.

Perbuatan hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum baik manusia maupun badan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.

R. Soeroso, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan, perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan oleh subjek hukum untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Dalam buku yang sama, ia menegaskan, syarat terjadinya tindakan atau perbuatan hukum itu harus lewat adanya pernyataan kehendak.

Pernyataan kehendak ada 2 bentuk, yaitu pernyataan kehendak secara tegas dan pernyataan kehendak secara diam-diam. 

Pernyataan kehendak secara tegas dapat dilakukan secara tertulis, mengucapkan kata dan isyarat (gerben). Sedangkan secara diam-diam, contohnya sikap diam ditunjukan dalam rapat yang menunjukkan persetujuan.

Perbuatan hukum itu sendiri terdiri dari bentuk, yaitu perbuatan hukum sepihak dan dua pihak.
 

  • Perbuatan hukum sepihak

R. Soeroso menjelaskan perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban oleh satu pihak pula. 

Contoh perbutan hukum sepihak: Pembuatan surat wasiat yang diatur dalam pasal 875 KUH Perdata atau pemberian hibah yang diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata.

  • Perbuatan hukum dua pihak

Sementara itu perbuatan hukum dua pihak adalah yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik). 

Contoh: persetujuan jual-beli yang diatur dalam pasal 1457 KUH Perdata, perjanjian sewa-menyewa dan lain-lainnya.

Akibat hukum

R. Soersono menjelaskan, akibat hukum adalah akibat sebuah perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku serta diatur oleh hukum.

Simpelnya, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum. 
Kurang lebih ada 3 wujud akibat hukum, yaitu:

  • Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum. 

Contoh: Konsekuensi hukum orang yang berusia 21 tahun. Jika sebelumnya ia tidak cakap, maka di usia 21 tahun ia harus dianggap cakap hukum.

  • Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum. 

Contoh: jika A mengadakan perjanjian jual-beli dengan si B, maka lahirlah hubungan hukum antara keduanya.

Hubungan hukum menjadi lenyak jika perjanjian jual beli tersebut terbayar lunas.

  • Lahirnya sanksi apabila ada peruatan/tindakan yang melawan hukum.

Contoh: seorang pencuri dihukum merupakan akibat hukum dari perbuatannya yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. 

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Perbuatan Hukum    #Akibat Hukum    #Hukum    #Istilah Hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU