Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati di Kasus ASABRI

Benny Tjokrosaputro. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

PARBOABOA Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar ganti rugi uang sebesar Rp5,733 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan agar terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan ada tiga hal yang memberatkan hukuman Benny, yakni Pertama, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Tidak ada suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, perbuatan terdakwa adalah extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

Kedua, perbuatan Benny Tjokro dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun. Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Dan ketiga, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS