Jangan sampai Kelewatan!, Berikut Ini Wilayah yang Masih Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi bayar pajak program pemutihan pajak kendaraan (Foto: ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan jangan sampai kelewatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang masih dijalankan sampai dengan akhir tahun ini.

Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Simak berikut ini wilayah yang masih menjalankan program pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022:

1. Jawa Timur

Sebelumnya pemutihan pajak di wilayah Jawa Timur hanya berlaku hingga 30 Juni 2022, namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang jangka waktu program tersebut berakhir hingga 30 September 2022.

Dalam program ini ada beberapa item pajak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya gratis denda administrasi PKB, bebas BBNKB serta BBNKB II dan seterusnya.

2. Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak masih berlaku di wilayah Kalimantan Barat hingga 30 September 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak ini, seperti bebas denda administrasi PKB dan gratis BBNKB II.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Berbeda dari wilayah lainnya, program pemutihan pajak di Kalimantan Utara hanya dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.

4. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diketahui menggelar program pemutihan pajak sejak 15 September hingga 15 Oktober 2022.

Pada program itu, wajib pajak bisa memanfaatkan relaksasi biaya untuk beberapa item pajak, seperti bebas denda administrasi PKB, gratis BBNKB II dan bebas tunggakan PKB.

Adapun program pemutihan pajak ini sudah tertuang dalam Surat Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

5. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur masih menggelar program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Ada banyak item pajak yang mendapatkan diskon dan relaksasi dalam program tersebut, berikut daftar lengkapnya:

•    Diskon 2% untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
•    Diskon 4% untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
•    Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
•    Bebas denda administrasi bebas pajak progresif.
•    Bebas BBNKB II dan seterusnya.
•    Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya..

6. Nusa Tenggara Barat

Beberapa item pajak mendapatkan relaksasi pada pemutihan pajak di Nusa Tenggara Barat yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Bebas denda administrasi PKB dan bebas tunggakan untuk wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun. Ditambah ada diskon PKB hingga 50% yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

7. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak di Sumatera Selatan tergolong yang paling lama, karena berlangsung hingga 31 Desember 2022.

Dalam program ini ada beberapa relaksasi yang bisa dinikmati oleh para wajib pajak. Seperti pembebasan BBNKB II dan penghapusan denda serta bunga PKB hingga BBNKB, program tidak berlaku untuk kendaraan baru.

8. Kepulauan Riau

Bapenda Kepulauan Riau diketahui sedang menggelar program pemutihan pajak tahap 2 yang berlaku pada 20 September hingga 30 November 2022.

Dalam pemutihan pajak tahap 2 ini, ada pembebasan untuk denda administrasi PKB dan BBNKB II. Ditambah ada diskon PKB sebesar 30% yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

9. Jawa Tengah

Terakhir, Bapenda Jawa Tengah masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

Berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022, program pemutihan pajak tersebut meliputi pembebasan denda administrasi PKB dan BBNKB II. pokok PKB tunggakan tahun kelima juga ikut digratiskan dalam program ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS