parboaboa

Bareskrim: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa-Boerhanuddin dari Pengacara

Wulan | Hukum | 12-08-2022

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin (Foto: Ainun Nabila/kumparan)

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa pada dua pengacara itu dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Hal tersebut diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial. Surat ini pun sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan di atas materai.

Dalam surat tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E juga menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum atas dirinya.

Ia menyebut, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuudin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Sebagai Informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.

Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.

Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk dalam menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Saat menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada (8/8/2022), Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J. Ia juga menyebut bahwa Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.

Deolipa mengklaim, ia meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan fakta secara jujur terkait peristiwa itu.

Belakangan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku sudah berhasil membuat kliennya untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” imbuhnya.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan dengan cara mendatangkan orangtua Bharada E agar membuat anaknya untuk berbicara tentang kejadian yang sebenarnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #bharada e    #deolipa yumara    #muhammad boerhanuddin    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU