PARBOABOA, Jakarta – Menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menyiapkan 5 saksi meringankan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Bahkan, menurutnya jumlah tersebut bisa saja bertambah.
"Sementara saksi meringankan lima orang, cuma kita masih saring lagi, mungkin bisa bertambah," kata Ronny, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, kata Ronny, pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli untuk memberikan keterangan untuk Bharada E di persidangan nantinya.
"Saksi ahli sekarang kita sudah siapkan ada sekitar tiga sampai lima orang, sejauh ini," katanya.
Menurutnya, ahli tersebut merupakan pihak yang expert di bidangnya masing-masing. Ia pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ahli tersebut.
"Kami berterima kasih juga para ahli yang sudah mau membantu karena mereka membantu karena dasar kemanusiaan, panggilan hati," ucapnya.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J mencuat ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam kejadian itu, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Atas perbuatanya, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.