Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dikembangkan melalui Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City.
JAKI
diproyeksikan menjadi city-super apps sekaligus one-stop service untuk
warga Jakarta. Aplikasi yang dikenalkan
pada Town Hall Meeting, Jumat 27 September 2019, akan membantu memenuhi
kebutuhan sehari-hari warga dan mengintegrasikan seluruh layanan di Jakarta.
Namun,
baru-baru ini di media sosial beredar kabar perusahaan menindak pegawainya yang
ketahuan melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pangkalnya, data pegawai
yang menjadi whistleblower bocor.
Kini
kerahasiaan identitas pelapor melalui aplikasi JAKI kembali disorot. Seorang
warga Jakarta menyampaikan kekecewaan karena laporan anomin yang dibuatnya
malah dibocorkan petugas lapangan.
Awalnya,
warga tersebut mengadukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi
di sekitar rumahnya via JAKI. Warga itu melaporkan orang-orang di sekitar
rumahnya yang karena berkumpul dan tak mengenakan masker.
Warga
tersebut sempat melapor ke pengurus RT tapi tidak ada hasil. Lalu dia melapor
via aplikasi JAKI yang disebut bisa menggunakan mode anonim.
Namun
dia begitu kecewa karena petugas Satpol PP yang menindaklanjuti laporan justru
membocorkan identitasnya. Oknum petugas itu menyebutkan nama warga yang menjadi
pelapor pelanggaran prokes.
Dampak
bocornya identitas berujung pada perundungan yang dialami warga yang menjadi
pelapor. Warga tersebut mengaku membuat aduan demi kebaikan keluarga dan warga
di lingkungan tempatnya tinggal.
Warganet
pun banyak yang menanggapi. Di antara mereka ada yang mengaku pernah mengalami
peristiwa serupa. Warganet lain juga memberi dukungan moral kepada warga yang
melapor.
Warganet
lain juga mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk menjaga kerahasiaan sumber
informasi.