PARBOABOA, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol terancam pidana. Pidana itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp 1 Miliar.
Adapun dua perusahan industri tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Terdapat beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," terang Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
Penny menjelaskan, BPOM Telah melakukan respon cepat dan melakukan kegiatan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap kedua industri tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya produksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Pihak BPOM pun menemukan bukti bahwa kedua industri tersebut telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasokan tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
BPOM pun telah memberikan sanksi adminstrasi dengan mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan.
"Diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan. Selanjutnya pencabutan sertifikat CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik) untuk pasca produksi cairan oral,” pungkas Penny.