PARBOABOA, Jakarta – Ijazah merupakan salah satu dokumen penting dan kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan. Dokumen ini juga digunakan untuk melamar pekerjaan usai menyelesaikan pendidikan dari bangku sekolah ataupun perguruan tinggi.
Akan tetapi, tak sedikit orang yang justru kehilangan ijazahnya karena berbagai alasan. Jika sudah begini, maka perlu dilakukan pengurusan kembali.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, ada sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali dokumen penting ini.
"Pertama lapor ke polisi, minta surat keterangan hilang atau rusak yang ditujukan ke kampus," kata Tjitjik, dilansir dari Medcom.id, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, kata Tjitjik, surat hilang atau surat rusak dari kepolisian itu dibawa ke kampus atau sekolah untuk selanjutnya di proses.
“Lapor kampus untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” kata Tjitjik.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa SKPI bersifat valid sebagai pengganti ijazah. Artinya, tak akan ada pengganti ijazah yang rusak atau hilang.
“Tidak bisa dicetak ijazah baru. SKPI berlaku sebagai ijazah yang hilang atau rusak,” tuturnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah yang hilang di jenjang SD, SMP, atau SMA dan akan diganti dengan SKPI.
Tjitjik juga mengingatkan untuk keamanan selanjutnya agar menyimpan SKPI dengan baik dan jangan lupa fotokopi SKPI untuk kemudian dilegalisir kembali oleh kampus atau sekolah jika satu waktu Anda membutuhkan dokumen tersebut.