Dea Onlyfans Sengaja Sebar Video Porno Karena Alasan Ekonomi

Dea Onlyfans (dok Instagram/@gresaidss)

PARBOABOA, Jakarta - Konten kreator Dea onlyfans yang diciduk polisi pada Kamis (24/3), karena terlibat dalam penjualan video dan foto vulgar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Jumat (25/3).

Saat pemeriksan, Dea mengaku jika dirinya memang membuat video porno bersama kekasihnya dan sengaja menyebarkan video tersebut di situs Onlyfans dengan motif ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan, Sabtu (26/3).

Namun meski telah berstatus tersangka, untuk saat ini Dea tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Wajib lapor ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, termasuk status Dea yang merupakan seorang mahasiswa.

Selain itu, pihak keluarga dari yang bersangkutan juga telah menjamin jika Dea akan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," terang Zulpan.  

Penyidik juga masih melakukan pendalaman kasus, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dea sendiri dijerat atas pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum diamankan, saat menjadi bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier mengaku Dea mengaku memang kerap mengunggah foto-foto seksinya di Onlyfans. Untuk melihat foto tersebut para penggemar memang harus membayar 5 dollar atau setara Rp 70 ribu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS