PARBOABOA, Jakarta - Puluhan massa dari koalisi masyarakat sipil menggelar kemah di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sebagai bentuk protes atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pantauan Parboaboa, Selasa (06/12/2022) pukul 15.00 WIB, massa mendirikan dua buah tenda dan membawa sejumlah peralatan kemah lainnya sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada wakil rakyat atas pengesahan RKUHP sebagai undang undang.
Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian menjelaskan, tenda camping yang mereka bawa mempunyai dua makna.
Pertama, kata Dzuhrian, gedung DPR selama ini digadang-gadang sebagai rumah rakyat, tempat mengutarakan pendapat. Akan tetapi, pintu rumah rakyat tersebut justru tertutup rapat dan dipenuhi kawat berduri.
Berbeda dengan tenda camping yang mereka bawa yang dijadikan tempat masyarakat bercengkrama dan mengutarakan pendapat.
"Gak perlu semewah ini (Gedung DPR RI), tapi masyarakat bisa leluasa berpendapat dan mengekspresikan apa yang mereka mau," jelasnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (06/11/2022).
Kedua, kata dia lagi, bahwa berkemah merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan dalam waktu panjang. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat bisa terus menerus berjuang merebut kemerdekaan meski membutuhkan waktu yang lama.
"Kita berharap gerakan masyarakat sipil terus berkonsolidasi, terus menaikkan ekskalasinya sehingga arah perjuangan masyarakat merebut kemerdekannya akan panjang nafasnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dzuhrian mengatakan bahwa massa akan tetap bertahan di depan Gedung DPR RI hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Kita akan bertahan sekuat mungkin. Jelas kita akan terus berkonsilidasi mengumpulkan kekuatan masyarakat sipil," ujarnya.