PARBOABOA, Jakarta – DPR telah mengesahkan 5 Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersamaan dengan disahkannya UU PDP dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di kompleks di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pagi ini, Selasa (20/09/2022).
Sebelum disahkan, calon anggota Dewas BPKH ini telah lebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Selasa (30/08/2022) lalu.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa ada 10 calon yang diajukan presiden, kemudian setelah menjalani uji kelayakan, 5 diantaraya dipilih secara musyawarah untuk mufakat sebagai anggota dewas BPKH.
"Calon yang diajukan presiden sejumlah 10 orang. Komisi VIII DPR RI melalui musyawarah untuk mufakat telah memilih dan menetapkan 5 orang anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022. Mereka adalah Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi dan Rojikin," jelas Ashabul Kahfi.
Dalam rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat menanyakan tentang persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaam Keuangan Haji dari unsur masyarakat periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk F Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Serentak anggota Dewan yang hadir dalam rapat mengatakan setuju. Diikuti dengan ketukan palu dari Lodewijk selaku pemimpin rapat, maka 5 anggota tersebut resmi disahkan sebagai Dewas BPKH Periode 2022-2027.
Berikut nama 5 anggota tersebut:
1. Dr. Deni Suardini, S.E, Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE
2. Heru Muara Sidik, M.M,
3. Dr. M. Dawud Arif Khan
4. Dr. Mulyadi, S.E, M.M, M.Si, Akt. CA., CPMA, SAS.
5. Dr. H. Rojikin, S.H, M.Si, QIA