Diancam Pasal Berlapis, TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Prada Indra

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) ( Foto : Twitter/TNIAU)

PARBOABOA, Jakarta – Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat tersangka tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

 “Iya keempatnya sudah menjadi tersangka,” kata Indan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/11/2022) kemarin.

Idan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III kepada empat prajurit tersangka tersebut, kini mereka terancam sanksi administrasi bahkan dipecat.

“Keempat tersangka, terancam mendapatkan sanksi administrasi dan dapat dipecat,” ujar Indan.

Selain itu, mereka juga dikenakan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian, Juncto pasal 131 ayat (3) KUHP pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, Seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia usai diduga dikeroyok oleh empat seniornya saat bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua, Sabtu (19/11/2022).

Atas kejadian tersebut, Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah, meminta pihaknya yaitu Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan kepada empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada juniornya hingga meninggal dunia.

“Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Indan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS