PARBOABOA, Papua – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membongkar kliennya yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap dan gratifikasi.
Penetapan ini sudah dilakukan oleh KPK sejak tanggal 5 September 2022.
Lewat penetapan ini, KPK pun memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/09/2022).
KPK mengungkap, Lukas ditetapkan menjadi tersangka atas gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Meski demikian, Roy mengatakan jika penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu membuat ia bertanya mengapa kliennya bisa dijadikan sebagai tersangka KPK.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ungkap Roy.
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," tambahnya.
Roy mengaku bahwa tim hukum Gubernur Papua sudah mendapatkan keterangan dari Lukas Enembe mengenai permasalahan ini.
Ia mengatakan, uang Rp 1 miliar yang ada di dalam rekening Lukas Enembe itu bukanlah uang gratifikasi, melainkan milik pribadi beliau yang akan digunakan untuk berobat ke Singapura.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," katanya.
Roy juga menegaskan jika proses hukum itu akan sangat aneh karena Lukas pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi namun kasusnya berbeda.
Sementara itu, hingga kini Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK tersebut karena alasan Kesehatan.
"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu Bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," sebutnya.
Terkait sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe, Roy mengatakan itu adalah orang dekat dari Gubernur Lukas Enembe.
"Dia ini orang dalam, orangnya Pak Gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," ungkapnya.
Di sisi lain, juru biacara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus juga mengatakan jika saat ini Lukas Enembe sedang dalam kondisi kurang sehat, sehingga belum bisa memenuhi panggilan KPK.
Ia menjelaskan jika harusnya Lukas Enembe berobat ke luar negeri secara berkala dan jadwal tersebut harus ditunda karena masalah ini.
"Kondisi pak gubernur dalam keadaan kaki sedang bengkak karena asam urat dan darah tinggi dan ada beberapa yang harus diperiksa. Memang jadwalnya hari ini harusnya beliau terbang," jelasnya.
"Suara beliau sudah drop juga karena memang ada batas waktunya. Beliau sudah stroke empat kali," sambungnya kembali.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus hukum Lukas Enembe. Namun, sejumlah masyarakat pun merespon kasus ini dengan melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kota Raja. Mereka mempertanyakan mengenai status tersangka kepada Lukas Enembe.