parboaboa

Dirut PT BUP Resmi Jadi Tersangka ke-8 Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Hasanah | Hukum | 15-06-2023

Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Pantauan Parboaboa,  Yusrizki  terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi berwarna merah muda. Ia juga langsung menjadi tahanan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan,  Yusrizki  yang juga petinggi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu berperan menyediakan sistem panel surya di proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G 1 sampai 5.

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil saudara YS sebagai saksi. Di mana yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menduga ada indikasi tindak pidana korupsi bersama-sama di penyediaan perangkat oleh Dirut PT BUP,  Yusrizki dan tersangka lainnya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka Yusrizki bakal menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ditetapkannya Muhammad Yusrizki sebagai tersangka, maka total tersangka untuk dugaan kasus korupsi BTS 4G saat ini sebanyak delapan orang, dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Delapan tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yaitu:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung juga menyita tiga aset tanah seluas 11,7 hektare dan mobil Land Rover milik politisi Partai Nasdem tersebut.

Editor : Kurnia

Tag : #johnny g plate    #korupsi bts    #hukum    #muhammad yusrizki    #bts kominfo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU