PARBOABOA, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat dari 89 aduan, lima aduan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan satu aduan ke Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI.
“Ada lima aduan dilayangkan ke KPU. Satu aduan ke Bawaslu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun DKPP Untuk Pemilu 2024 Yang Berintegritas dan Bermartabat di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Adapun untuk sisa aduan lainnya dilayangkan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, panitia pemilihan kecamatan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Dari 89 aduan tersebut, DKPP mencatat, ada 84 pengaduan yang berasal dari masyarakat, dua partai politik (parpol), dan tiga aduan dari penyelenggara pemilu.
Heddy menyebut, sebanyak 20 perkara dari 89 aduan telah diregistrasikan sejak 7 September hingga 30 Desember 2022 dan berujung ke persidangan. Kemudian, dari 20 itu, 14 diantaranya telah diperiksa oleh DKPP.
"Artinya, ada 28,57 persen perkara dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2022 yang ditangani DKPP periode 2022-2027," tuturnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang diadukan dibagi menjadi tiga kategori, berikut diantaranya:
1. Kategori Banyak
- Tidak profesional, mandiri dan adil dalam merekrut Panwascam sebanyak 38 aduan.
- Tidak profesional, mandiri, dan adil dalam perekrutan PPK sebanyak 30 pengaduan.
2. Kategori Sedang
- Tidak profesional bekerja dan curang pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebanyak 5 pengaduan.
- Menerima gaji double (APBN dan/atau APBD), sebanyak 3 aduan.
- Rangkap jabatan sebanyak 2 pengaduan.
- Gratifikasi barang sebanyak 2 pengaduan.
3. Kategori Sedikit
- Berujar tidak sopan sebanyak 1 aduan.
- Terlibat tim kampanye sebanyak 1 aduan.
- Tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu sebanyak 1 aduan.
- Berhutang pada pihak lain, sebanyak 1 aduan.
- Tidak professional memproses PAW Anggota DPRD sebanyak 1 aduan.
- Tidak sesuai prosedur dan mekanisme mengangkat pegawai sebanyak 1 aduan.
- Tidak sesuai prosedur dan mekanisme memberhentikan pegawai sebanyak 1 aduan.
- Perselingkuhan sebanyak 1 aduan.
- Asusila sebanyak 1 aduan.