PARBOABOA, Jember – Pengadilan Negeri Jember kembali menggelar sidang kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) tersebut digelar pada Kamis (21/10/2021).
JPU Adek Sri Sumiarsih dengan keyakinannya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
"Terdakwa dituntut selama delapan tahun penjara dan juga denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Sri Sumiarsih.
JPU membeberkan fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul. JPU menolak tegas alasan terdakwa yang berdalih melakukan tindakannya sebagai terapi.
Sebelumnya RH ditahan oleh Polres Jember atas tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diasuhnya pada Maret 2021 lalu.
Penangkapan itu muncul setelah korban mencurahkan peristiwa yang dialaminya di media sosial. Pihak kampus Universitas Jember kemudian membentuk tim pemeriksa atau tim investigasi internal Universitas Jember yang bertjuan menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya Pihak kampus menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rektor Unej juga memberhentikan sementara tersangka RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Negeri Jember.
“Langkah penonaktifkan terhadap RH diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa,” kata Rektor Unej, Iwan Taruna dalam keterangan tertulis.