PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi meminta berbagai pihak untuk tidak membawa penetapan hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H ke ranah politik.
Hal ini ia ungkapkan saat menghadiri Sidang Isbat atau penetapan 1 Syawal 1444 H (Idul Fitri), di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/04/2023).
"Dalam pandangan kami sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR RI melihat bahwa sidang Isbat ini adalah bagian dari penghormatan pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," kata Ashabul Kahfi dalam konferensi pers bersama Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis.
"Oleh karena itu keputusan sidang isbat ini tidak boleh dibawa ke mana-mana, termasuk ke ranah politik," tegasnya.
Ia menilai bahwa hasil sidang Isbat ini justru dapat dijadikan sebagai sarana untuk memperkokoh ukhuwah Islamiyah.
Oleh karenanya, Ketua Komisi VIII DPR RI meminta agar semua pihak menghormati keputusan dalam penentuan 1 Syawal 1444 H.
"Bagi yang lebih awal melaksanakan shalat Id dari keputusan pemerintah diharapkan menghormati umat Islam yang masih menyempurnakan puasanya di hari terakhir," tuturnya.
Menurutnya, perbedaan seperti ini sudah sering terjadi tanpa perlu diperdebatkan apalagi mengarah kepada debat kusir yang tak perlu. Sebab, lanjutnya, masing-masing pihak, pasti memiliki dalil untuk membenarkan pandangannya.
Di samping itu, ia meminta agar pemerintah pusat maupun daerah memfasilitasi umat Islam yang melaksanakan sholat Idul Fitri lebih awal.
"Kami juga sudah mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberi ruang dan memfasilitasi umat islam yang akan melaksanakan Shalat Id yang lebih awal dari ketetapan pemerintah," imbaunya.
"Atas nama Pimpinan Komisi VIII DPR RI kami menyampaikan selamat merayakan hari kemenangan Idulfitri 1444H," tandasnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa hari Raya Idul Fitri jatuh pada, Sabtu 22 April 2023.
Namun, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menyatakan bahwa hari raya Lebaran jatuh pada Jumat, 21 April 2023.