PARBOABOA, Jakarta - Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Menurutnya, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif seperti bersurat kepada platform tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya jika ChatGPT belum terdaftar sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada," kata Christina Aryani dalam keterangannya, Selasa (28/02/2023).
Selain itu, ia juga meminta agar Kominfo memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan PSE lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo," tutur Christina.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, lanjutnya, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," tegasnya.
Diketahui, platform ChatGPT ini tengah ramai menjadi perbincangan publik sebab aplikasi ini disebut-sebut dapat bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.
Sistem chatbot tersebut merupakan besutan dari perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI.
Aplikasi ini dikenal memiliki kemampuan yang mengagumkan, karena ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip seperti saat sedang bertukar pesan dengan manusia pada umumnya.