PARBOABOA, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara pada 20 Desember 2020, oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, HRS dikabarkan mendapatkan pembebasan bersyarat dan akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7/2022).
Pembebasan pentolan FPI tersebut, karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integritas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan (HRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Rika memastikan bahwa HRS akan keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) pada pukul 16.45 WIB, setelah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim.
Secara terpisah, pengacara HRS Aziz Yanuar, membenarkan kabar tersebut. Kliennya akan bebas hari ini, Rabu (20/7).
“Insyaallah, mohon doanya,” kata Aziz.
Aziz menegaskan, pihaknya tidak akan menggerakkan massa untuk menjemput HRS.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat HRS adalah:
Pertama, Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait hasil tes usap di RS Ummi, Bogor. Majelis hakim menilai, HRS telah meresahkan masyarakat.
HRS dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, HRS divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran aturan karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai HRS terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.