PARBOABOA, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya yang baru diresmikan akhir 2022 lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, dibutuhkan kurang lebih 1.053 orang untuk mengisi kebutuhan ASN dalam satu provinsi.
Wempi merinci, jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
“Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang,” kata Wempi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/02/2023).
Wamendagri melanjutkan, gubernur di masing-masing DOB baru harus mempersiapkan perangkat ASN agar proses penyelenggaran pemerintah dapat berjalan maksimal.
Karena, besaran jumlah perangkat daerah akan bervariasi menyesuaikan dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintah.
Lebih lanjut, kata dia, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah nantinya berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga, dan lamaran pribadi.
Terkait dengan proses mutasi ASN, nantinya dilakukan berdasarkan surat persetujuan pelepasan dari instansi asal dan surat persetujuan dari instansi penerima.
Untuk mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan pihak dengan provinsi induk (provinsi sebelum pemekaran) untuk menginventarisasi nama ASN. Selain itu, provinsi induk juga diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
Pemda DOB juga diwajibkan mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB selama ASN yang ditunjuk bersedia.