PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo digugat oleh Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tidak terima atas pemecatan dirinya dari anggota Korps Bhayangkara, Kamis (29/12/2022).
Dilansir dari website resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tiga permohonan didalamnya.
Adapun permohonan Sambo dalam gugatan tersebut, di antaranya:
Memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut untuk menghargai hak konstitusional Sambo sebagai warga negara.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding terkait pemecatannya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, namun ditolak oleh Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) lalu.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.