PARBOABOA, Samarinda – Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur, menggerebek sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilegal.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihaknya berhasil membongkar aktivitas penimbunan 17 ton BBM jenis pertalite dan 6 ton solar dari beberapa lokasi.
"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Ary Fadli di Samarinda, dikutip Antara, Jumat (02/09/2022).
Ary menjelaskan, dalam dua hari terakhir, yakni pada Rabu (31/8) dan Kamis (1/9), pihaknya berhasil mengamankan empat lokasi yang dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi. Dua diantaranya berada di Kecamatan Palaran dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.
Pengungkapan kasus itu bermula di Jalan Kebon Agung pada Rabu (31/8) sekitar pukul 12.00 WITA, dengan membekuk satu orang berinisial PG (38), sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Kemudian, lokasi kedua di Jalan Simpang Pasir Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Kamis (1/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, Petugas mengamankan satu orang berinisial AM (30).
Barang bukti yang diamankan berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, delapan jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar.
Kapolresta menambahkan, untuk TKP ketiga yang diamankan berada di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (1/9) sore, sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR (40), selaku pemilik gedung dan statusnya masih saksi.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot.
Sementara untuk TKP keempat, berada di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (1/9) dengan mengamankan satu orang laki-laki berinisial PD (64), pemilik gudang dan statusnya masih saksi.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen dan 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.
Ary menjelaskan, saat ini pihaknya akan terus menyelidiki dan bersinergi dengan pihak Pertamina untuk mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi pemerintah.
"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.
Seperti diberitakan, isu kenaikan BBM subsisi beberapa hari belakangan tengah hangat dibicarakan. Untuk Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.