Guru SMK di Jeneponto Dipolisikan Usai Kirim Video Porno ke Siswi

Polres Janeponto, Sulawesi Selatan. (Foto: Kompas.com/Abdul Haqy T.)

PARBOABOA Jakarta – Seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial YY di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena diduga mengirimkan video porno ke muridnya yang berinisial AA.

Melalui kuasa hukumnya, AA melayangkan gugatan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto pada Jumat (03/12/2022).

"Iya korban sudah melaporkan kemarin," kata Kuasa Hukum AA, Suhardiman di Polres Jeneponto pada Minggu (4/12/2022).

Suhardiman mengatakan jika YY mengirimkan video tidak senonoh itu kepada kliennya melalui WhatsApp. Bahkan YY sempat meminta korban untuk menemaninya untuk bepergian.

“Gurunya mengirimkan video tak senonoh melalui pesan WhatsApp ke nomor siswinya. Tidak hanya itu, YY bahkan mengajak korban menemaninya ke Bira, Bulukumba,” jelasnya.

Suhardiman mengklaim YY telah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya mengajari muridnya malah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

"Sebab perlakuannya, mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan terpisah, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan jika sampai saat pihaknya masih melakukan pendalaman kasus YY serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih dalam proses dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia guru honor SMK," kata Andi.

Akibat tindakannya, YY dinilai terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS