PARBOABOA - Kamu tentu sudah pernah mendengar istilah Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM. Tapi, tahukah kamu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan HAM dan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 diatur dalam pasal berapa?
Untuk mengetahui lebih lanjut informasi mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM ini, yuk simak ulasan berikut hingga tuntas.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial. HAM ini juga berkaitan dengan hak umat manusia sejak dilahirkan, dan pada dasarnya Hak Asasi Manusia harus dijunjung tinggi dan harus didirikan dengan keadilan.
Ciri-ciri HAM
1. HAM Bersifat Hakiki
HAM bersifat hakiki, artinya HAM adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak-hak dasar yang sudah dimiliki oleh manusia lainnya.
2. HAM Bersifat Universal
Bersifat universal, berarti HAM berlaku untuk setiap manusia yang ada diseluruh dunia tanpa melihat latar belakang dari manusia itu sendiri.
3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut
Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada pihak lain.
4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi
Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi artinya, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Untuk Hidup
Hak asasi untuk hidup, contohnya yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, serta berhak memperoleh rasa aman, damai, tentram, serta sejahtera lahir batin.
2. Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, contohnya yaitu setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah.
3. Hak Mengembangkan Diri
Hak Mengembangkan Diri, contohnya yaitu setiap manusia berhak untuk berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhan, dan setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
4. Hak Memperoleh Keadilan
Hak Memperoleh Keadilan, contohnya yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap individu maupun kelompok tertentu.
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kebebasan Pribadi, contohnya yaitu setiap orang bebas menentukan agama yang akan dianutnya, setiap orang bebas untuk menentukan pilihan politiknya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, dan setiap orang bebas untuk menentukan kewarganegaraannya, dan sebagainya.
6. Hak Atas Rasa Aman
Hak Atas Rasa Aman, contohnya yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarga, setiap orang berhak bebas dari perbuatan buruk (penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain), dan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang dengan sewenang-wenang.
7. Hak Kesejahteraan
Hak Kesejahteraan, contohnya yaitu setiap orang (laki-laki atau wanita) berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan sesuai bidang yang disukainya.
8. Hak Untuk Ikut Serta Dalam Pemerintahan
Hak Untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan, contohnya yaitu setiap orang berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan di pemerintahan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk ikut Pemilu.
9. Hak Wanita
Hak Wanita, contohnya yaitu wanita berhak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, wanita berhak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wanita berhak menentukan kewarganegaraannya (setelah menikah dengan pria berkewarganegaraan asing).
10. Hak Anak
Hak Anak, contohnya yaitu setiap anak berhak untuk mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, setiap anak berhak beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali, dan setiap anak berhak untuk memperoleh suatu perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik itu secara fisik maupun mental.
Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Diatur Dalam Pasal
Jaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J. Berikut 10 pasal yang mengatur tentang HAM:
1. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
2. Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
3. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
4. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
5. Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
6. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
7. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
8. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
9. Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
10. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Demikian pemaparan tentang pengertian hingga Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal Berapa.