PARBOABOA, Jakarta - Pada Sidang Paripurna 14 April mendatang, Tim Panitia Kerja (Panja) DPR berencana untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Willy Aditya selaku Ketua Panja RUU TPKS menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Ia juga berkata, penentuan 14 April telah sesuai dengan jadwal diikuti pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang hampir rampung.
"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (4/4).
Dalam seminggu terakhir, tim Panja RUU TPKS diketahui terus menggelar rapat intensif dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej terkait pembahasan poin-poin penting dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS.
Willy lalu menyebutkan, RUU TPKS di targetkan rampung hari ini, Selasa (5/4/2022) karena pembahasan terkait RUU TPKS hanya tinggal dua poin penting lagi, yakni DIM terkait KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) dan DIM tentang eksploitasi seksual.
Jika sesuai jadwal, kata dia, RUU TPKS akan disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ya kalau sesuai jadwal, besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat 1 Baleg. Habis itu, saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat slot di paripurna," katanya.
Meski begitu, RUU TPKS nantinya akan lebih dahulu melewati proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Pleno Baleg), sebelum dibawa ke Pleno dan Paripurna. Namun, Willy menyebut proses pembahasan di Timsin dan Timus tak akan memakan waktu sebab hanya membahas redaksional.
"Timus dan Timsin kan tidak ada substansi, cuma redaksional aja," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah meminta kepada DPR RI agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa disahkan secepatnya.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers pada Januari lalu (4/1/2022).