PARBOABOA,
Jateng – Sudah ada 12 orang melapor secara resmi ke Polres Blora,
Jawa Tengah karena menjadi korban penipuan arisan online. Dalam laporannya,
total kerugian mencapai Rp 43 miliar dan kemungkinan akan terus bertambah. Namun,
Korban yang belum melapor masih banyak. Hal ini disampaikan oleh kata Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto pada Jumat (20/8).
Dari pernyataan korban, inisiator arisan online ini
berinisial N dan dia adalah warga Kecamatan Sambong, Blora.
Awalnya, arisan online ini mulai tahun 2019 dan berjalan
lancar. Namun, pada awal tahun 2021 mulai macet dan pada akhirnya tidak ada
kejelasan hingga para korban melakukan pelaporan.
Para korban juga sempat mendatangi salah satu rumah
pengepul di Kecamatan Jati, Blora. Namun yang bersangkutan tidak berada di
rumah. Akibatnya, Kejadian tersebut viral di media sosial.
"Bahkan di waktu yang bersamaan rumah si pengepul ini
juga tengah dibongkar kayu-kayunya untuk dijual. Makanya ramai dikira ada
penjarahan," imbuh Setiyanto.
Saat ini polisi masih mendalami laporan penipuan arisan
online tersebut