PARBOABOA, Jakarta – Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan ada empat anggota Propam Polri terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Sehingga para oknum polisi pelanggar tersebut wajib menjalani pembinaan kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk memulihkan etika keempat anggota Polri tersebut.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika. Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Kepala Divisi Human Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (24/09/2022).
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Pembinaan mental ini akan dilaksanakan langsung oleh Div Propam Polri.
Berikut nama nama keempat mantan anggota Divisi Propam Polri:
1. Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam,
2. Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam,
3. AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam,
4. Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam
Diketahui sebelumnya keempat oknum Polri tersebut sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada, Senin (22/08/2022).
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika ini tertuang di dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya berada di bawah tekanan. Mereka terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam atau atasan-atasan lainnya yang terlibat obstruction of justice untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosuder (SOP) dan hukum.
"Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang," kata Poengky.