Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Paspor Indonesia ( Foto : Ari Saputra)

Parboaboa, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memperpanjang masa berlaku paspor biasa yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini diatur dalam permenkumham 18/22 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," demikian bunyi Pasal 2A ayat 2 Permenkumham 18/2022 dikutip, Jumat (30/09/2022).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun dan sudah menikah.

Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia 18 tahun untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi di kantor imigrasi.

Adapun, syaratnya dengan mengisi data aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang meliputi:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

b. Kartu Keluarga

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan, syarat untuk anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik Ayah atau Ibu WNI

b. Kartu keluarga

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

d. Akta kelahiran

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing

f. Fotokopi paspor biasa Ayah atau Ibu

g. Bukti affidavit (kewarganegaraan ganda) bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," demikian bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS