Andre | Hukum | 27-09-2022
PARBOABOA, Jakarta – Indosat Ooredo Hutchison (IOH) baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 lebih karyawannya.
Perusahaan yang sahamnya didominasi oleh Ooredo Asia Pte itu kemudian memberikan pesangon mencapai Rp4,3 miliar.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, jumlah pesangon yang diberikan disesuaikan tergantung dengan masa kerja karyawan.
"Karyawan menerima rata-rata Rp1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp4,3 miliar," kata Steve dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (25/09/2022).
Steven Saerang menjelaskan, jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level, mulai dari staf hingga senior vice president.
Steven mengklaim, lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran itu, sementara sisanya masih mempertimbangkan.
Hal senada juga diucapkan Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni. Ia mengatakan, kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan rata-ratanya adalah 37 kali upah. Bahkan, yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” kata Sahroni lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (23/09/2022).
Lantas, seperti apa dasar hukum yang mengatur besaran pesangon yang diterima pekerja?
Jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebelum berbicara mengenai pesangon, perlu diketahui, ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak, dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 37 ayat (1).
Oleh karena itu, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan, sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (1).
Lebih lanjut, berikut adalah cara perhitungan pesangon karyawan yang termuat pada pasal 40 ayat (2), yakni:
Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 40 ayat (1).
Adapun uang penghargaan masa kerja yang diberikan telah diatur dalam pasal 40 ayat (3), sebagai berikut:
Selain itu, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK. Besaran uang penggantian hak telah diatur dalam pasal 43 ayat (4), yang meliputi:
Berdasarkan apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya tetap saja masih jauh lebih tinggi.
Editor : -
Tag : #indosat #peraturan pemerintah #hukum #karyawan #upah