Jaksa Benarkan Perselingkuhan Yosua dengan Putri Candrawathi

Jaksa penuntut umum menyebut perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi benar terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi benar terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa mengatakan, fakta tersebut disimpulkan usai menggabungkan sejumlah keterangan, mulai dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat saat itu mengetahui ketika Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang berada di sekitar Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," tambahnya.

Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS